Gelar Tarhib Ramadhan, Pimpinan FIP Harapkan Puasa Tahun ini Jadi Puasa Terbaik dari Tahun Sebelumnya

Ramadhan akan segera datang, bulan yang penuh kemuliaan, penuh nikmat dan karunia serta kasih sayang yang luar biasa bagi seluruh makhluk di alam semesta. Allah memberikan kesempatan usia dan kesehatan untuk beribadah di bulan Ramadhan ini jangan sampai lalai dengan mengetahui hukum puasa Ramadhan.
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta (FIP UMJ) menyelenggarakan kegiatan Tarhib Ramadhan dengan tema Ïnsyaallah Ramadhan Terbaiku”. Jumát (08/03/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Sekretariat FIP UMJ.
Ketika memasuki bulan Ramadhan akan banyak yang lebih mendekatkan diri kepada Allah swt., karena rahasia hikmah bulan Ramadhan bukan hanya untuk orang-orang saleh tetapi juga untuk seluruh manusia. Banyak yang sebelumnya berkelakuan buruk, kemudian bertobat di bulan Ramadhan.
Kata shaum disebutkan satu kali pada QS. Maryam ayat 26, dan shiyam disebutkan 9 kali di Al-Qur’an. Jika disebutkan shaum maknanya luas mencakup makna puasa, sehingga apapun yang berkaitan dengan menahan itu menggunakan kata shaum.
Makna shiyam adalah puasa yang memiliki syarat dan ketentuan khusus, puasa Ramadhan menggunakan kata shiyam pada QS. Al-Baqarah 183 – 185 artinya puasa Ramadhan memiliki aturan yang harus dipenuhi untuk menjalankannya.
Dekan, yakni Prof. Dr. Iswan, M.Si. dalam sambutannya berpesan agar menyambut bulan ramadhan dengan bergembira, serta siapkan fisik dan mental secara baik
”Menjelang Ramadhan, kita harus bergembira, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik, fisik maupun mental selama satu bulan kedepan” ucap Iswan.
”Bahwa adanya kegiatan Tarhib Ramadhan ini semoga dapat memberi penguatan-penguatan bagi Bapak dan Ibu Dosen maupun Tendik menyambut bulan puasa ini” lanjutnya.
Dalam etimologi bahasa puasa berarti menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Adapun dalam terminologi para ulama fikih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, sejak fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.
Definisi di atas disepakati oleh mazhab Hanafi dan Hambali, sementara untuk mazhab Maliki dan Asy-Syafi’i mereka menambahkankan di bagian akhirnya kalimat “dengan niat puasa.”
Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu ain bagi setiap mukallaf yang mampu untuk melakukannya. Kewaiiban ini telah disyariatkan sejak tanggal 10 Sya’ban sebelum genap dua tahun sejak Nabi saw. berhijrah dari kota Makkah.
Keterangan diatas juga dilengkapi dengan paparan Narasumber, yakni Drs. Imam Mujtaba, M.Pd, yang juga sekaligus menjabat sebagai Pengambang FIP UMJ, dalam paparannya, Imam Mujtaba menjelaskan bahwa tradisi puasa bukan hal yang baru bagi umat muslim, jauh sebelum itu pada saat jaman kenabian, Allah SWT memerintahkan puasa dimulai dari sesudah sholat Isya.
”Tarhib itu artinya juga dapat memberikan ucapan selamat datang bahwa Ramadhan itu tamu yang akan kita sambut. Ayat Al Quran tentang puasa, yaitu surah Al Baqarah 183, yang perlu dipahami bahwa ibadah puasa itu bukan tradisi yang baru bagi umat manusia, Nabi Nuh pada saat puasa pada jamannya sampai sekarang masih terabadikan dengan sebutan puasa Ayamul Bidh, pertengahan bulan pada tanggal 13,14, 15 tiap bulannya”
”Puasa kita tahun ini harus menjadi lebih bagus dan baik dari tahun sebelumnya, bulan Ramadhan itu bulan mulia, kita juga harus memaksimalkan, meningkatkan kualitas ibadah, selain itu juga harus menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, baik itu tangan, mata, telinga, ucapan (mulut), hati dan pikiran pun harus kita jaga” imbuhnya.”
”Malam Lailatul Qadar juga dapat dimaknai yaitu bagaimana kita bisa mencapai pada titik tertinggi kualitas Ibadah Kita.” tutup Imam.
Setelah penjelasan dari narasumber, Dr. Azmi Al Bahij, M.Si. (Wakil Dekan III) selaku pembawa acara lalu melanjutkan sesi dengan tanya jawab yang diberikan kepada Dosen maupun Tendik yang hadir.
Dalil Puasa Ramadhan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS: Al-Baqarah 183)
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Baqarah 184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS: Al-Baqarah 185)
“Agama lslam itu ditegakkan atas lima dasar. Pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua: mendirikan shalat. Ketiga: membayar zakat. Keempat: melaksanakan haji. Kelima: berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kewajiban berpuasa juga menjadi ijma’ dari para ulama dan seluruh kaum muslimin, tidak ada satu pun yang mengingkarinya, karena puasa termasuk salah satu hal yang sangat perlu diketahui oleh setiap individu orang Islam dan kewajiban yang paling mendasar dalam syariat Islam, sama seperti kewajiban shalat, zakat, dan haji. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia bukanlah termasuk orang Muslim.
Selanjutnya rangkaian kegiatan ini ditutup dengan bermaaf-maafan dan berbuka puasa bersama.
Dokumentasi Kegiatan [Lihat Disini]
—
Editor: Humas