Skip to content
Profil PPG

Kompetensi lulusan Proram Studi PPG UMJ tercantum dalam kurikulum prodi mengacu pada Panduan Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, tahun 2014, yang meliputi:

  1. Merencanakan : Lulusan mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai silabus dengan menerapkan prinsip TechnoPedagogical Content Knowledge (TPACK)
  2. Melaksanakan Pembelajaran : Lulusan mampu mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang mendidik dan mencerdaskan sesuai dengan kaidah pedagogik untuk memfasilitasi pengembangan potensi diri dan karakter siswa
  3. Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran : Lulusan mampu melaksanakan penilaian otentik-holistik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan (assesment of learning)
  4. Menindaklanjuti Hasil Penilaian : Lulusan mampu melaksanakan penilaian sebagai proses belajar (assesment as learning), dan menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (assesment for

learning)

Ketercapaian kompetensi lulusan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, serta Standar Nasional Pendidikan Guru, yang tertera pada tabel berikut:

FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_1
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_2
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_3
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_4
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_5
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_6
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_7
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_8
FIle-Kurikulum-untuk-WEB-FIP-1_Page_9

Capaian Pembelajaran Lulusan

Bahan Kajian

KP

PP

PT

PTK

PPL

1. SIKAP

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

c. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, ber-bangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

f. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

g. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

h. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

i. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

j. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;

k. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia; dan

l. Mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal dan ahlak mulia serta memiliki motivasi untuk berbuat bagi kemaslahatan peserta didik dan masyarakat pada umumnya.

2. PENGUASAAN PENGETAHUAN

a. Menguasai konsep teoretis materi pelajaran yang diampu secara mendalam;

b. Menguasai teori aplikasi pedagogis (pedagogical content knowledge) minimal teori belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, kurikulum, dan prinsip-prinsip pembelajaran bidang studi yang mendidik;

c. konsep umum, prinsip, metode, dan teknik
penelitian kependidikan;

d. prinsip dan teknik penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di dalam pembelajaran

e. Pengetahuan faktual tentang peraturan perundangan pendidikan dan keguruan yang berlaku.

3. KETERAMPILAN KHUSUS

a. Mampu merencanakan pembelajaran yang
mendidik sesuai dengan karakteristik
pembelajaran tematik yang diampu,
meliputi:

1. Merumuskan indikator kompetensi dan
capaian pembelajaran berdasarkan
standar kompetensi lulusan;

2. Menetapkan materi, proses, sumber,
media, penilaian, dan evaluasi
pembelajaran; dan

3. Menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) sesuai silabus pada
kurikulum yang berlaku;

b. Mampu melaksanakan pembelajaran
tematik yang mendidik dengan suasana
dan proses pembelajaran yang sesuai
dengan kaidah pedagogik untuk
memfasilitasi pengembangan karakter dan
potensi diri siswa sebagai pembelajar
mandiri;

c. Mampu merancang dan melaksanakan
penilaian dan evaluasi pembelajaran yang
bersifat autentik-holistik yang dapat
digunakan sebagai instrumen dalam
mengukur ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dapat meningkatkan
kualitas pembelajaran

1. Merancang instrumen penilaian
otentik-holistik yang mencakup ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan

2. Melaksanakan penilaian otentik-holistik
yang mencakup ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan; dan

3. Menggunakan hasil penilaian untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran;

d. Mampu merancang dan melaksanakan
penelitian yang relevan dengan masalah
pembelajaran sesuai kaidah penelitian
ilmiah;

e. Mampu mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam
melaksanakan tugas profesionalnya; dan

f. Mampu berkomunikasi dan berinteraksi
dengan peserta didik, rekan sejawat,
tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat secara lisan dan tulisan
dengan santun, efektif, dan produktif.

4. KETRAMPILAN UMUM

a. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok
untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan
memiliki kompetensi kerja yang minimal
setara dengan standar kompetensi kerja
profesinya;

b. Mampu membuat keputusan yang
independen dalam menjalankan pekerjaan
profesinya berdasarkan pemikiran logis,
kritis, sistematis, dan kreatif;

c. Mampu mengomunikasikan
pemikiran/argumen atau karya inovasi
yang bermanfaat bagi pengembangan
profesi dan kewirausahaan, yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan
etika profesi, kepada masyarakat terutama
masyarakat profesinya;

d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis
terhadap hasil kerja dan keputusan yang
dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya
oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;

e. Mampu meningkatkan keahlian
keprofesiannya pada bidang yang khusus
melalui pelatihan dan pengalaman kerja;

f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya
untuk pengembangan program strategis
organisasi;

g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk
memecahkan masalah pada bidang
profesinya;

h. Mampu bekerja sama dengan profesi lain
yang sebidang dalam menyelesaikan
masalah pekerjaan bidang profesinya;

i. Mampu mengembangkan dan memelihara
jaringan kerja dengan masyarakat profesi
dan kliennya;

j. Mampu melaksanakan tugas profesional
guru sesuai tuntutan peraturan
perundangan bidang pendidikan dan kode
etik guru Indonesia yang berlaku;

k. Mampu meningkatkan kapasitas
pembelajaran secara mandiri;

l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau
pengembangan kebijakan nasional dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan
profesi atau pengembangan kebijakan
nasional pada bidang profesinya; dan

m. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan
menemukan kembali data dan informasi
untuk keperluan pengembangan hasil
kerja profesinya.

1-PPG-PGSD-fix
2-Matematika-fixx
3-Inggris-fix
Jabatan