Terbaru, kini Status Akreditasi Kampus Tak Lagi Pakai Model A, B, dan C. Berikut Penjelasannya!
Tahukan kamu, data terbaru status Akreditasi Kampus Tak Lagi Model A, B, dan C. Berikut Informasinya!
Benarkah status akreditasi kampus tak lagi model A, B, dan C? Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah lembaga resmi akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Apa Itu Akreditasi Perguruan Tinggi?
Akreditasi di lingkungan perguruan tinggi merupakan bentuk penilaian terhadap mutu dari institusi mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, sampai akademi. Akreditasi secara sederhana juga bisa diartikan sebagai nilai kualitas dari sebuah perguruan tinggi. Akreditasi kemudian diterapkan tidak hanya di perguruan tinggi saja.
Melainkan juga di instansi bidang lainnya, salah satunya instansi kesehatan seperti rumah sakit. Sehingga yang namanya rumah sakit sama seperti perguruan tinggi masing-masing memiliki tingkat akreditasi yang berbeda. Semakin tinggi tingkatannya maka semakin menunjukan kualitas dari instansi tersebut.
Hal ini berlaku untuk akreditasi di ranah perguruan tinggi dimana akreditasi kemudian menjadi petunjuk kualitas perguruan tinggi tersebut. Tidak salah rasanya jika kemudian tingkatan akreditasi yang didapatkan merupakan “ruh” bagi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sehingga dengan akreditasi yang baik maka bisa dengan mudah meyakinkan masyarakat luas bahwa instansi pendidikan yang dikelola adalah pilihan terbaik. Bersama hasil akreditasi maka kualitas pendidikan di sebuah perguruan tinggi sudah terbukti, sehingga bukan sekedar isapan jempol belaka.
BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. Perubahan ini didasari banyaknya perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.
Status Akreditasi Kampus Terbaru adalah Baik, Sangat Baik, Unggul
Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 .
Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi:
- Peringkat Akreditasi atau peringkat Terkakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yang terdiri atas:
A,B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan
b. Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Jadi perlu diingat kalau perguruan tinggi yang sudah melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya bukan lagi “A”, “B”, dan “C”, melainkan berubah menjadi Akreditasi Baik, Sangat Baik, Unggul, dan Tidak Terakreditasi.